JAMBERITA.COM- Tersangka penganiayaan mahasiswa yang juga menjadi tenaga pendidik di Universitas Jambi (Unja) dengan inisial DI dipastikan masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Perlu diketahui jika kasus penganiayaan ini menjadi viral karena korban merupakan mahasiswa disabilitas yang telah dilakukan pemukulan oleh pelaku DI. Saat ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan DI sebagai Tersangka dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dimana masih tahap penyidikan, berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari. Jika nantinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi maka Jaksa akan memberikan petunjuk pada Penyidik untuk segera dipenuhi. Salah satu syarat formil seperti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Penuntut Umum sudah diberikan, sedangkan materiil mengenai pokok perkaranya. "berkas perkara DI sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, jika belum lengkap akan kita beri petunjuk " jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.(*)
Avanza vs Truk Bermuatan Sawit, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
SAH Ingatkan Pemerintah Target Penurunan Stunting 3 Persen di Tahun 2023
PUGC B Sumbar Raih Juara Umum, Kejurnas Gateball Gubernur Jambi Cup II
Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Apresiasi Pihak Terkait
Buka Awal Tahun 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028


