JAMBERITA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakn evaluasi triwulan kepada tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Jambi. Hasilnya, ada seorang Pj Bupati yang mendapat teguran administrasi karena terlambat mengirimkan laporan.
"Benar, hasil evaluasi Kemendagri untuk Penjabat Bupati di Provinsi Jambi memang sudah ada, hasilnya ada satu orang Pj Bupati yang mendapat teguran administratif," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Senin (19/12/2022).
Menurut Sudirman, bahwa teguran ini dimaksudkan agar Pj Bupati ini tidak mengulangi lagi perbuatannya."Masih sebatas itu, muncul satu Kabupaten yang Pj Bupatinya mendapatkan teguran administrasi dari Kemendagri," ungkapnya.
Sudirman mengatakan, teguran ini juga menjadi bahan evaluasi nantinya apakah Pj Bupati yang dimaksud akan dipertahankan atau tidak setelah satu tahun menjabat nantinya."Kesalahan itu memang sudah diperbaiki oleh yang bersangkutan, tapi itu tetap menjadi bagian evaluasi dari Kemendagri," pungkasnya.(afm)
Bukan Cuma Soal Medis: Dua Mahasiswi Kebidanan UBR Sabet Juara Karya Tulis Ilmiah Polda Jambi
Bupati Fadhil Arief Fasilitasi Silaturahmi PT Agrinas Palma Nusantara dan Tumenggung SAD Se-Jambi
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Jambi Akan Gelar Pasar Murah
PLN UPDK Jambi Pastikan Keandalan Pembangkit Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pandangan Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Dukung 3 Ranperda Ditindaklanjuti



