Pra UKW di Jambi, Jurnalis Diingatkan Harus Hati-hati



Selasa, 13 Desember 2022 - 11:19:41 WIB



Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana Saat Memberikan Materi di Pra Uji Kompetensi Wartawan di BW Lexury, Kota Jambi, Selasa (13/12/2022).
Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana Saat Memberikan Materi di Pra Uji Kompetensi Wartawan di BW Lexury, Kota Jambi, Selasa (13/12/2022).

JAMBERITA.COM - Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), para jurnalistik di Provinsi Jambi dibekali dengan pengetahuan tentang Hukum Pers, KUHP, ITE dan Kode Etik Jurnalistik dalam Sengketa Pemberitaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Hendrayana mengatakan, pentingnya standar uji kompetensi wartawan guna memahami aturan aturan, mulai dari standar perusahaan, media siber dan pemberitaan.

"Perkembangan saat ini di plafon plafon medsos menuntut kita untuk hati hati, bagaimana pelaksanaan kegiatan jurnalistik sebagai profesi mempunyai kode etik yang menjadi landasan operasional dalam melakukan profesi kita karena banyak ranjau ranjau hukum diluar ini yang bisa me-ranjau," ungkapnya.

Tenaga Ahli Dewan Pers itu juga menyampaikan terkait dengan sengketa pemberitaan yang Ia tangani dan dilaporkan ke pihak kepolisian."Pertama yang ditanya, apakah perusahaan sudah terverifikasi atau belum, kemudian wartawan nya sudah memenuhi standar uji kompetensi,? baru nanti itu masuk ke subtansinya tentang keberimbangan berita," bebernya.

Lalu pihak Dewan Pers akan memverifikasi apakah terlapor sudah terverifikasi atau belum, baik secara perusahaan maupun wartawan nya."Ini yang sering kita temukan terkait dengan kawan kawan yang dilaporkan," jelasnya.

Hendrayana menyampaikan agar para pewarta dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mengedepankan Itikad baik dan keberimbangan dengan melaksanakan konfirmasi ke narasumber."Minimal kalau tidak bisa dikonfirmasi lagi, maka (ditulis keterangan) tidak ada tanggapan sehingga berita kami tayangkan," jelasnya.

Hendrayana juga mengingatkan apabila wartawan sudah memenuhi standar uji kompetensi lalu adanya pelanggaran dugaan pemerasan diluar kegiatan jurnalistik, itu hak kompetennya akan dicabut oleh Dewan Pers."Hati-hati, apabila adanya pelanggaran atau dugaan menerima suap/pemerasan, tetapi diluar dengan kegiatan jurnalistik, maka silahkan pihak kepolisian berlakukan KHUP," tuturnya.

Selanjutnya, Hendrayana mengingatkan bahwa tugas wartawan itu tidak mudah, karena harus melindungi narasumber dan juga wajib memberikan hak jawab."Kalau bisa jangan sampai di somasi, tapi segera diralat dulu kalau ada berita berita kita yang keliru," jelasnya.

Selain itu Pengajar LPDS Kristanto Hartadi juga memberikan materi dalam Pra UKW tersebut dengan pemaparan terkait dengan bahasa Indonesia jurnalistik atau ragam bahasa yang digunakan di media massa dengan tetap mematuhi kaidah jurnalistik yang efektif dan mudah dipahami khalayak.(afm)





Artikel Rekomendasi