JAMBERITA.COM, MERANGIN - Polisi menangkap pelaku pencabulan anak tiri di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo, Merangin Jambi.
Pelaku Baharudin (40) ditangkap di rumahnya, setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Dalam laporan ibu, korban Mawar (13), terjadi pencabulan itu berkali di kebun Karet sodara Jamin.
Awalnya Kejadian berawal dari Pelaku mengajak Korban pergi. Sesampainya di Tempat kejadian Perkara (Kebun Karet Sodara Jamin), pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan layaknya Suami Istri.
Saat Korban menolak, Pelaku mengancam dan melakukan Kekerasan terhadap korban dan langsung membaringkan tubuh korban dan langsung menjalankan aksinya.
Korban merasa tak terima perlakuan Ayah tirinya, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Mendapat informasi, Sat Reskrim Polres Merangin melalui Opsnal Polres Merangin dan mendapat Kabar bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Saat mendapat informasi, Opsnal Sat Reskrim langsung menuju Kerumah Pelaku, Al Hasil pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang Ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pelaku sedang dalam pemeriksaan.
"Terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan," Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, bahwa untuk pasal yang dikenakan, tunggu penjelasan Kapolres. "Kita tunggu aja nantik Pak Kapolres yang Merilis, " Tutup Kasat.(oli)
Bangun Semangat Kekeluargaan dengan Makan Bersama dengan Warga
Lampu Jalan Dipasang, Kini Desa Kembang Seri Baru Terang Menderang
Satgas TMMD- Dorkopimcam Maro Sebo Cek Pembangunan Sumur Bor
Ikut sukseskan Program TMMD, Mahasiswa Unja Gelar Lomba untuk Anak anak
Cerianya Anak Anak Desa Kembang Seri Baru Bermain Dibawah Lampu TMMD
Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepsek Bermasalah di Kerinci, Diproses