JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan dicampur dengan sabun pewangi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir, yakni dari Juni - Agustus 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir," ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (7/10/2022).
Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.
Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi."Pemusnahan ini dilakukan karna status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan," pungkasnya.(ir/afm)
10 UMKM Sarolangun Bakal Terima Fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Jambi Untuk Pendaftaran Merek
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis
Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Admin
Oknum Pimpinan Ponpes Muaro Jambi Jadi TSK Dalam Kasus Dugaan Pencabulan
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis



