JAMBERITA.COM - Tim Gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengamankan bajak laut yang telah meresahkan para nelayan beberapa waktu lalu.
Untuk mengungkap kasus ini, Ditpolairud bersama Polres awalnya membentuk tim khusus (25/8) dengan melibatkan Sat Polairud, Reskrim, Intelkam yang dipimpin Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Michael dengan mengerahkan 18 kapal dan 60 personel ke perairan Tanjabtim.
Michael menceritakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan ikan jenis Otek dan Ikan Tenggiri di Kecamatan Kuala Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut Tim menggali keterangan dari penampung Ikan yang berinisial H dan mendapat keterangan bahwa ikan tersebut di beli dari seseorang berinisial R. Kemudian TIM langsung mengejar R dan dari hasil keterangan R bahwa Ia mendapatkan ikan dari Pelaku Perompakan tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (9/9/2022) Tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku tersebut dan melakukan penangkapan. Dikatakan Michael, pada saat proses penangkapan, para pelaku pun tidak melakukan perlawanan."Dari 7 ada 6 yang berhasil diamankan salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan hal serupa pada tahun 1990, dia juga merupakan ketua kelompok atau otak pelaku," ujarnya, Selasa (13/9/22).
Untuk itu Michael juga mengimbau para nelayan agar tidak terlalu resah dengan kejadian ini, karena Sat Polairud sudah dikerahkan agar berpatroli guna menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyebutkan untuk 5 orang TSK ini dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan 1 orang TSK diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun."Untuk para pelaku perompakan ini merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur, " ungkapnya.
Andi menjelaskan, total kerugian para nelayan mencapai Rp15 juta dengan barang bukti yang diamankan Radio Kapal , GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 (dua) buah Aki kapal ,3(Tiga) ekor ikan tenggiri dan 30 (tiga puluh) ekor ikan otek , 1(satu) buah Fiber ikan serta 3 kapal yang digunakan untuk merompak dan menadah barang curian.(afm/ir)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Cek Sapras ke SMAN 3 Tebo dan SMAN I Bungo
Minta Pemda Pantau Kondisi Inflasi, Kapolda Sambangi Petani Cabai di Muaro Jambi
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

