JAMBERITA.COM, MERANGIN - Mantan Direktur Rumah sakit Abunjani Bangko akhirnya ditahan Kejari Merangin setelah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang Saksi, atas laporan temuan BPK jasa kebersihan.
BM dan rekanan dititipkan di Polres Merangin atas permintaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Bangko.
Kasus menjerat mantan direktur Abunjani Bangko itu, terkait korupsi tahun 2017 sampai naik ke tahap 2.
Seperti diungkapkan Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widoroni dalam jumpa pers rilis di ruang Kejari Merangin.
"Benar kita tahan BM dari sekarang sampai 21 hari kedepan, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, " ungkap Kejari Merangin.
Sedangkan baru dikembalikan baru Rp 90 juta dititipkan kas daerah. Dari temuan Rp600 juta. Untuk hukuman paling singkat 5 tahun.
"Untuk saksi 48 orang sudah periksa, untuk tersangka selanjutnya tunggu fakta dari pengadilan, "tutup.(oli)
DPD KNPI Tanjabbar Resmi Dilantik, Eks Ketua: Kembalikan Marwah Pemuda
Sempat Macet karena Longsor, Kapolres Merangin: Jalan ke Kerinci Sudah Bisa Dilalui
BWSS VI - BPJN Jambi Sepakat Atasi Persoalan Banjir di Depan UIN Mendalo, Secepatnya
Soal Banjir di Depan UIN Mendalo, Anggota DPRD Muaro Jambi: Kadis PU Saya Telepon Tidak Diangkat
Ada Bendungan di Aliran Air Depan UIN STS Jambi Diduga Jadi Penyebab Banjir, Ivan Wirata : Ini Salah
Kades Bongkar Penyebab Banjir di Depan UIN STS Jambi Mendalo, Ini Ternyata


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

