JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 11 pelaku penambangan minyak ilegal atau biasa disebut Ilegal drilling. Pelaku diamankan di RT. 5, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi. Selasa (6/9/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kejadian berawal adanya laporan masyarakat maraknya aksi penambangan minyak ilegal.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (6/9) tim Ditreskrimsus Polda Jambi bertolak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah menempuh perjalanan sekitar kurang lebih 1 jam setengah tiba di lokasi. "Kita temukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan kita amankan sebanyak 11 orang," ungkapnya.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni berinisial SM, RM, SP,IS, LBS, JP, BL, DA, DI, AJ, dan SR. Seluruh pelaku datang dari berbagai wilayah baik Provinsi Jambi maupun luar daerah.
Christian menjelaskan barang bukti yang turut diamankan yakni 7 unit motor yang telah dimodifikasi untuk mesin polot atau menarik minyak, 7 pipa canting besi, 7 tali rol tambang, 7 katrol, 4 pipa bor, 3 pipa galpanis, dan 2 unit Rig.Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(afm)
Tanpa Ujian Tambahan, UNJA Resmi Buka Seleksi Mandiri 2026 Pakai Skor UTBK dan SMMPTN Barat
Ubah Sampah Sawit Jadi Cuan! Mahasiswa UNJA Bikin Inovasi hingga Tembus Pendanaan Nasional!
Satukan Masyarakat Lewat Piala Dunia, Bupati Fadhil Arief Gelar Nobar di Wisata Aek Meliuk
Ribuan Liter Solar Subsidi di Kerinci Diamankan, Polisi Buru Pemilik Gudang
Polda Jambi Tangkap Perampok Uang Nasabah Bank di Bungo, Kedua Pelaku Ditembak
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya



