JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 11 pelaku penambangan minyak ilegal atau biasa disebut Ilegal drilling. Pelaku diamankan di RT. 5, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi. Selasa (6/9/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kejadian berawal adanya laporan masyarakat maraknya aksi penambangan minyak ilegal.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (6/9) tim Ditreskrimsus Polda Jambi bertolak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah menempuh perjalanan sekitar kurang lebih 1 jam setengah tiba di lokasi. "Kita temukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan kita amankan sebanyak 11 orang," ungkapnya.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni berinisial SM, RM, SP,IS, LBS, JP, BL, DA, DI, AJ, dan SR. Seluruh pelaku datang dari berbagai wilayah baik Provinsi Jambi maupun luar daerah.
Christian menjelaskan barang bukti yang turut diamankan yakni 7 unit motor yang telah dimodifikasi untuk mesin polot atau menarik minyak, 7 pipa canting besi, 7 tali rol tambang, 7 katrol, 4 pipa bor, 3 pipa galpanis, dan 2 unit Rig.Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
Ribuan Liter Solar Subsidi di Kerinci Diamankan, Polisi Buru Pemilik Gudang
Polda Jambi Tangkap Perampok Uang Nasabah Bank di Bungo, Kedua Pelaku Ditembak
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



