JAMBERITA.COM - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Selain itu, nama-nama tenar yang bebas yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas. "Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Elly seperti dikutip dari detikJabar.
Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan."Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," kata Elly.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. "Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," jelasnya.
Selain mereka, ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Sumber : detik.com
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Banpres Rp30 M Karhutla Jambi Disorot! BPBD Terima Rp18,78 M, Rincian Pengadaan Dipertanyakan
Kecewa tak Ditemui Al Haris, Mahasiswa Segel Gerbang Kantor Gubernur Jambi
Berlaku Pukul 14.30 WIB Hari Ini, Harga Pertalite hingga Pertamax Naik
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
