JAMBERITA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menanggapi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang angkutan Batubara terancam ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Seharusnya tidak boleh menolak, mungkin pasal-pasal pengaturan yang harus menyesuaikan saja," kata Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, Senin (29/8/2022).
Menurut Faizal, Ranperda tersebut baru tahap konsultasi ke Kemenhub yang tidak menutup kemungkinan ada beberapa poin penting yang perlu diperbaiki bukan berarti ditolak."Itu masih pembahasan kan, jadi bisa saja secara materi diperbaiki, kan nanti perlu pengesahan," ujarnya.
Faizal juga menegaskan bahwa bukan kewenangan Kemenhub untuk menolak Ranperda, karena kewenangan Perda ada di Pemerintah Daerah, yang perlu penyesuaian atas pasal-pasal nya.
"Kalau pengesahan tergantung dalam rapat paripurna nanti yang memutuskan, kan masih pembahasan jadi masih bisa saja berubah-ubah substansi dan materi nya," tuturnya.(afm)
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Dobrak Ilusi Media Sosial, Dosen UBR Jambi Ajak Ibu Modern Waras dan Berdaya dari Rumah
DPRD Ungkap Ranperda Angkutan Batubara Pemprov Jambi Terancam Ditolak Kemenhub
Relawan dan Pusat Kajian Disabilitas UIN STS Jambi Hadir Sebagai Pendamping Acara PBAK Tahun 2022
Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPEDI


