JAMBERITA.COM – Keberpihakan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam kesejahteraan gender dan keluarga terlihat dalam dukungannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Di mana di dalamnya memuat cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari.
Disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu bahwa aspirasi cuti bagi istri dan suami yang mendapatkan anak dicantum dalam konvensi ILO tentang perlindungan maternitas.
“Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas, bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi saat diwawancarai di Jambi (1/7) kemarin.
Menurut SAH, beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar. Berdasarkan catatan ILO, beberapa negara tersebut adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.
Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.
“Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia,” tandasnya.(*/sm)
UBR Jambi 'Curi Start' Siapkan Generasi Emas, Gandeng MA Soleh Al Mubarok Lewat MoU
SAH Doakan Buruh Sejahtera di Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
KAD Sambut Baik Peringatan Hari Adat Melayu, Nasroel Ingatkan Pemerintah Laksanakan Hukum Adat
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Terima Pin Tanda Kehormatan dari LAM
Personel Gabungan Satgas Karhutla Mulai Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Jambi


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

