Mantul ! SAH Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Istri dan 40 Hari untuk Suami



Senin, 04 Juli 2022 - 09:38:10 WIB



JAMBERITA.COM – Keberpihakan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam kesejahteraan gender dan keluarga terlihat dalam dukungannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Di mana di dalamnya memuat cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari.

Disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu bahwa aspirasi cuti bagi istri dan suami yang mendapatkan anak dicantum dalam konvensi ILO tentang perlindungan maternitas. 

“Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas, bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi saat diwawancarai di Jambi (1/7) kemarin.

Menurut SAH, beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar. Berdasarkan catatan ILO, beberapa negara tersebut adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.

Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari. Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.

“Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia,” tandasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi