JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tebing Tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian," ujar Christian. Kamis, (30/6/2022).
Dalam prosesnya Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas. "Proses penyidikan pengungkapan ini kita lakukan kerjasama dengan BPH Migas," ujarnya.
Diketahui, para pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry.
Para pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 milliar. (sap)
10 UMKM Sarolangun Bakal Terima Fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Jambi Untuk Pendaftaran Merek
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis
Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Admin
Pesan Kapolda Jambi ke 309 Siswa Diktuk Ba, Jaga Perilaku dan Integritas
Jangan Cuma Diwajibkan, SAH Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Peletakan Batu Pertama Rusunawa Kejati, Haris : Tidak Hanya untuk ASN Kejati Saja
Sambut Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng BNI Bahas Pembiayaan Hak Cipta Gratis



