JAMBERITA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran melayangkan surat tilang kepada Angkutan Batubara yang melanggar jam operasional sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi.
Truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 sd pukul 06.00 WIB. Baik dalam keadaan isi maupun kosong, dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 Ton.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, selama tiga hari sejak 9 Sampai Dengan 11 Juni 2022 Ditlantas beserta Satlantas Polres jajaran telah menilang sebanyak 245 truk batubara. Mereka melanggar jam operasional sekaligus melebihi muatan.
"Selama tiga hari, 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yang ada di Jambi, ditilang," ungkapnya, Minggu (12/6/2022).
Mulia menjelaskan, pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh angkutan batubara adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang telah ditentukan, kemudian melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.
"Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dan berkurangnya kemacetan," bebernya.
"Seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Ditjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya," pungkasnya.(afm)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Tidak Berkesempatan Menonton Hari Pertama? Malam ini Pergelaran LEMARI Masih Hadir
Suami Ngamuk di Rumah, Istri Langsung Lapor ke Nomor Pengaduan, Polisi Langsung Datang
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

