Oleh: Budi Hartono, S.ST., M.Si.*
Hari ini (02/06/2022) BPS merilis berbagai indikator strategis bulanan, salah satu yang menarik perhatian adalah Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi Mei 2022 sebesar 131,50 atau turun 8,60 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Sepertinya perubahan ini adalah penurunan nilai NTP tertinggi yang pernah terjadi di Provinsi Jambi.
NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumah tangga. Angka NTP menunjukkan tingkat daya saing produk pertanian dibandingkan dengan produk lain. Atas dasar ini upaya produk spesialisasi dan peningkatan kualitas produk pertanian dapat dilakukan.
Apa yang menyebabkan NTP Mei 2022 Provinsi Jambi mengalami penurunan sedemikian besar?
Penurunan NTP Mei 2022 di Provinsi Jambi dipengaruhi oleh turunnya NTP di tiga (3) subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20 persen; Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,23 persen; dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 10,17 persen. Sementara itu, Subsektor Peternakan mengalami kenaikan sebesar 1,46 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,19 persen. Bisa terlihat di sana bahwa, penurunan indeks terbesar terjadi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap NTP Mei 2022 Provinsi Jambi yang turun hingga 8,60 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indeks harga yang diterima petani menunjukkan perkembangan harga produsen atas hasil produksi pertanian. Melalui Ib dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Mei 2022 Provinsi Jambi terjadi penurunan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 10,17 persen. Hal ini terjadi karena It turun sebesar 9,73 persen, sedangkan Ib naik sebesar 0,50 persen. Penurunan It Mei 2022 disebabkan oleh turunnya indeks kelompok tanaman perkebunan rakyat khususnya komoditas kelapa sawit, karet, kopi, dan kelapa. Penurunan terbesar It dirasakan oleh Petani Kelapa Sawit sebesar 16,67 persen dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, indeks Konsumsi Rumah Tangga dan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen.
Efek Pelarangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Aturan ini lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).
Presiden Joko Widodo memandang kebutuhan minyak goreng dalam negeri merupakan prioritas. Beliau mengakui kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut dapat berdampak negatif, di antaranya pengurangan produksi dan hasil panen sawit petani yang tidak terserap. Jadi larangan ekspor bahan baku minyak goreng sangat berdampak terhadap pendapatan yang diterima oleh petani sawit, hal ini terlihat dari indeks yang diterima petani sawit turun hingga 16,67 persen dibanding bulan sebelumnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022. Dalam konferensi pers secara virtual, Jokowi mengatakan ada tiga penyebab mengapa ia akhirnya membuka lagi keran ekspor CPO dan minyak goreng.
Salah satunya adalah Jokowi mempertimbangkan belasan juta tenaga kerja yang mencari rezeki di industri sawit. Mereka terdampak karena ekspor CPO dilarang. Pencabutan larangan izin ekspor CPO dan minyak goreng ini tentu saja mendapatkan sambutan hangat dari banyak pihak, baik petani maupun pengusaha.
Sejak awal, yang menjadi masalah kelangkaan minyak goreng adalah dari sisi distribusi. Dari produsen ke konsumen ada bottleneck, tapi kemudian respon pemerintah malah fokus di hulu, seolah-olah pasokannya kurang. Kebijakan pemerintah yang fokus pada hulu, malah membuat banyak masalah seperti harga tandan buah segar (TBS) yang turun hingga anjloknya pendapatan petani.
Kebijakan pencabutan pelarang CPO dirasa sudah tepat, sehingga masalah di hulu bisa diredam karena itu berpacu dengan waktu. Yang perlu dibereskan itu di hilir, pertama dengan terus melakukan investigasi. Kedua jangka pendek, pemerintah bisa menyalurkan (minyak goreng) dalam cara yang tepat.
Tanpa adanya perbaikan distribusi maka harga minyak goreng masih akan tinggi dan faktor pengusaha akan gunakan acuan pasar untuk menentukan harga minyak goreng khususnya minyak goreng kemasan. Usai ekspor CPO dibuka kembali, pemerintah perlu fokus pada pengendalian harga minyak goreng. Menurutnya ada tiga solusi yang bisa dilakukan pemerintah setelah keran ekspor dibuka kembali.
Pencabutan larangan ekspor CPO adalah bukti bahwa pengendalian harga minyak goreng melalui kebijakan tersebut adalah kesalahan fatal. Saat ini, harga minyak goreng khususnya kemasan di level masyarakat masih tinggi. Di sisi lain petani sawit dirugikan dengan harga TBS yang anjlok karena over supply CPO di dalam negeri.(*)
Penulis adalah: Statistis, BPS Provinsi Jambi*
Permainan Tradisional Minangkabau Yang Telah Hilang Salah Satunya Adalah “SIPAK RAGO”
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional


