3.481 Napi di Jambi Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H, 3 Orang Diantaranya Bebas



Senin, 02 Mei 2022 - 13:55:20 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 3.084 orang Narapidana (Napi) di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2022. Tiga orang diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 Napi beragama Islam, pihaknya mengusulkan 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022. "Dan telah disetujui, rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II," katanya Senin (2/5).

RK I, Aris menyebutkan 638 Napi mendapat remisi 15 hari, 1.860 orang mendapat remisi 1 bulan, 478 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 orang mendapat remisi 2 bulan. "Dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari," tuturnya.

Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 Napi dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang, 38 anak, dan 731 orang tahanan.(Ir/afm)





Artikel Rekomendasi