JAMBERITA.COM - Sebanyak 3.084 orang Narapidana (Napi) di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2022. Tiga orang diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 4.042 Napi beragama Islam, pihaknya mengusulkan 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022. "Dan telah disetujui, rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II," katanya Senin (2/5).
RK I, Aris menyebutkan 638 Napi mendapat remisi 15 hari, 1.860 orang mendapat remisi 1 bulan, 478 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 101 orang mendapat remisi 2 bulan. "Dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari," tuturnya.
Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 Napi dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang, 38 anak, dan 731 orang tahanan.(Ir/afm)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Ketua DPRD Provinsi Jambi Laksanakan Salat Ied di Masjid Agung Al Falah
Malam Idul Fitri 1443 H, Kapolda , Gubernur hingga Ketua DPRD Pantau Situasi Kamtibmas di Kota Jambi
SAH Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri1443 H Dalam Momentum Ketakwaan dan Kebangkitan Umat
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


