JAMBERITA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ini dilakukan guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Barang Bukti (BB) yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan.
"Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan," katanya, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar Barang Bukti (BB) minyak yang disita, bisa dilelang melakui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan. Karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyusut dan rawat terbakar," terangnya.
Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya. "Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak. Dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai undang-undang," tuturnya.
Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. "Prosesnya tetap lanjut," pungkas Crhristian.(afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Kapolda Jambi Cek Kesiapan Mudik di Terminal Alam Barajo hingga Bandara
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Berkas 15 Nama Calon KI Periode 2022-2026 dari Timsel
