BB Tangkapan 50 Ton Minyak Solar Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Dititip ke Rupbasan



Selasa, 26 April 2022 - 17:42:54 WIB



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol A Christian Tory.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol A Christian Tory.

JAMBERITA.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Ini dilakukan guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Barang Bukti (BB) yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan.

"Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan," katanya, Selasa (26/4/2022).

Ditambahkan Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar Barang Bukti (BB) minyak yang disita, bisa dilelang melakui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan. Karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyusut dan rawat terbakar," terangnya.

Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya. "Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak. Dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai undang-undang," tuturnya.

Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. "Prosesnya tetap lanjut," pungkas Crhristian.(afm)





Artikel Rekomendasi