JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melakukan press release pemusnahan Barang Bukti (BB) shabu sebanyak 7,7 Kg di lobby gedung utama Mapolda, Jum'at (1/4/2022).
Selain BB, dalam pemusnahan ini, Direktirat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi juga menghadirkan 13 orang tersangka.
Kapolda Jambi menjelaskan dalam kasus ini ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu."Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang," tuturnya.
"Saya juga mengapresiasi tim Resnarkob Polda Jambi dan polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi, secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini diurutan 26 dari 34 provinsi, maka ini merupakan capaian yang baik," jelasnya.
BB yang yang telah dikumpulkan di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes untuk memastikan memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya, setelah itu langsung dilakukan pemusnahan dengan menggunakan alat khusus.(*/afm)
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Mahasiswa Kerinci-Sungai Penuh Datangi DPRD, Tuntut Realisasi Jambi Mantap : Minta Tolong Nian Wo
Sambut Ramadhan, SAH Gelar Pengajian, Undang Tetangga dan Kelompok Arisan
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

