JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap kinerja tiga Bupati dan Wakil Bupati yang segera berakhir masa jabatan, pada 22 Mei 2022 mendatang.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto menyampaikan ketiga Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir masa jabatannya tersebut yaitu, Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi.
"Muaro Jambi dilaksanakan 18-28 April, Sarolangun 9-18 Mei, Tebo sudah selesai dari 21-30 Maret, untuk hasil nanti sekaligus disampaikan," katanya tampak didampingi Inspektur Khusus, Mat Sanusi di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2022).
Agus menjelaskan, hal ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dengan sasaran indikator keberhasilan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah yang meliputi 3 aspek.
"Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Aspek kesejahteraan masyarakat itu terdiri dari 45 indikator, aspek daya saing daerah 10 indikator, kemudian aspek pelayanan umum daerah 305 indikator," ungkapnya.
Aspek pelayanan umum daerah itu juga terbagi 4 urusan, yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang."Nah kita melihat apakah seluruh indikator itu ada atau tidak ada dalam target RPJMD, ini yang pertama," katanya.
Kemudian bagaimana dengan capaian target RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan nya."Itu yang kita nilai, maka nanti dapat lah skor daripada peringkat kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam 1 Periode menjabat," terangnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut apakah nanti kategorinya sama atau kurang dari 50 persen maka kinerja nya sangat kurang, dan 51 persen sampai 65 persen itu kurang, 65-75 persen itu sedang, 75 - 90 persen cukup baik, 90-100 persen sangat baik.
"Nanti diakhir pemeriksaan akan keluar nilai nya, apakah kinerja Bupati itu kategori baik, sedang, sangat baik dan kurang,' bebernya.
Setelah adanya nilai atau hasil pemeriksaan maka akan disampaikan kepada para Bupati dan Wakil Bupati yang diperiksa tersebut agar mengetahui berapa nilai kinerja mereka juga sebagai tolak ukur mereka selama menjabat. "Nanti juga kita laporkan ke Pak Gubernur dan Kemendagri," ujarnya.
Menurut Agus, alangkah baiknya penyerahan hasil penilaian ini nanti di agendakan dengan mengundang para bupati juga dilaporkan ke Gubernur Jambi."Selama ini kan selesai pemeriksaan nilai langsung diserahkan saja ke Bupati terkait, kedepan saya kira lebih bagus kalau diagendakan dari sekarang," jelasnya.
Berakhirnya masa jabatan 3 Bupati, maka mereka yang sekarang masih menjabat itu juga wajib menyusun rencana kerja kedepan yang akan dilaksanakan oleh Penjabat (PJ) sampai dengan tahun 2024. Karena PJ tidak menyusun rencana, hanya melaksanakan saja.
"Itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi Kepala Daerah yang akan berakhir di 2022 ini, itu sedang disusun yang akan disahkan oleh DPRD masing-masing, yang akan diteken oleh Bupati sekarang," jelasnya.(afm)
Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik
Perisai Putih Raih Penampilan Terbaik di Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025
Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong
Sambut Ramadhan, SAH Gelar Pengajian, Undang Tetangga dan Kelompok Arisan
Truk Batubara, CPO dan Hasil Perkebunan Mulai Besok Dilarang Isi BBM di SPBU Dalam Kota
Deadline Hari Ini, 6 Orang di DPRD Provinsi Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


