JAMBERITA.COM- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah melaporkan kasus korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon.
"Peristiwa ini akan membentuk jaringan di masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di desa, sehingga masyarakat akan berpikir berkali-kali mau melapor" terang Wasekjend PB HMI Nanda Herlambang kepada wartawan pada Rabu (23/2).
Nurhayati, yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, sebenarnya bukan pelapor dalam versi polisi, melainkan sebagai saksi. Pelapor sebenarnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang laporannya berdasarkan laporan Nurhayati kepada BPD.
Nanda berpendapat bahwa realisasi Nurhayati sebagai tersangka bertolak belakang dengan upaya penegakan hukum dalam mengawasi dana desa.
"Ini menuai citra negatif bagi pemerintah desa dan institusi penegak hukum karena ketika ada upaya untuk memberantas korupsi dana desa, malah dijadikan tersangka. Ini kan salah kaprah dan salah," ujarnya.
Lebih lanjut, Nanda berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama dari institusi terkait agar tata kelola pemerintahan yang baik dapat terjadi di desa.
"Prinsip restorative justice harus dikedepankan dalam kasus ini. Institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, harus memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati, bukan malah tersangka," tegas Nanda.
Menurut Nanda, justice colborator juga bisa diterapkan dalam kasus Ini, karena syarat dan pedoman hakim untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator telah terpenuhi, sebagaimana tertera pada Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
"Untuk itu, kami meminta Polri untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (SP3) karena delik yang dilaporkan tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum dan barang bukti yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(*)
Cegah Korupsi di Lingkungan Perguruan Tinggi, KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus
Berikan Solusi Atasi Krisis, Rokhmin: Jokowi dan Anggota Kabinet Perlu Baca Buku Karya Anis Matta
Pemindahan IKN Perlu Penjelasan dan Narasi Komprehensif, Jika Tidak Akan Terhambat
Dorce Gamalama Meninggal Usai Dirawat Tiga Pekan di RS karena Covid-19
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Lantik 34 Pengurus FKPT Se Indonesia


Gen Z Beraksi, Kreativitas Muda Mengguncang AHM Best Student 2025



