JAMBERITA.COM - Sesuai dengan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 29/INS/XII/HKU/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang PPKM diwilayah Kota Jambi dan dalam rangka natal serta tahun baru 2022.
Satpol PP Kota Jambi akan menurunkan ratusan personelnya untuk memantau tidak adanya aktivitas diarea publik pada saat malam pergantian tahun.
"Akan ada apel gabungan, kurang lebih untuk personil yang akan turun 200 orang. Nanti akan dibagi dan akan dibagi tempat," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Afandi Kamis (31/12/2021).
Beberapa titik khususnya area publik akan ditutup total. Seperti di Tugu Keris Siginjai, yang akan ditutup baik aktivitas publiknya hingga jalan disekitarnya.
"Untuk penutupan area publik jam 5 sore sudah tidak boleh lagi, di Tugu Keris Siginjai lampu kita matikan dan akan dipasang sepanduk dipasang pihak kecamatan," jelas Mustari.
Sementara itu, untuk cafe restoran, dan tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. "Kalo masih ada yang buka kita akan lakukan penyegelan dan mungkin akan langsung diminta membayar denda," kata Mustari. (sap)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Tausiyah Jumat, SAH: Tahun Baru 2022, Momentum Introspeksi Diri
PP PMKRI Minta Polda Bengkulu Bebaskan Kadernya dan Petani Yang Dituduh Curi Sawit
Defisit 3 Persen, Maulana Optimis Tahun 2022 Dapat Capai Target


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


