JAMBERITA.COM - Ditlantas Polda Jambi kembali melakukan penertiban terhadap mobil angkutan Batubara yang melebihi batas tonase, Sabtu malam (4/12/2021) kemarin.
Sebanyak 200 lebih angkutan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dilakukan penindakan oleh Ditlantas Polda Jambi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menyebutkan, ada 3 titik yang dilakukan penindakan diantaranya di Sijenjang, Terminal truk Talang Gulo Kotabaru, dan Jembatan timbang Ma Tembesi Batanghari.
"Ini salah satu langkah untuk menekan atau menindak pelanggaran yang terjadi, jika di biarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara," ujarnya Minggu (5/12/21).
Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo kegiatan penindakan ini akan terus dilaksanakan dan dievaluasi sampai para pengemudi angkutan batubara tertib dari segi muatan, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan.
"Tadi malam kita menemukan beberapa transportir yang mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan pada DO tersebut bahkan mengubah Jumlah muatan menjadi 8 ton yang sebenarnya muatan melebihi dari 8 ton," tambahnya.
Dilanjutkan Dirlantas untuk para transportir agar mentaati ketentuan muatanya dengan tidak lebih dari 8 ton, pemilik mobil juga harus melakukan pengecekan apakah sopir yang diperkerjakannya untuk mengangkut batubara memiliki sim minimal B1 atau tidak, karena jika tidak dilakukan pengecekan dokumen seperti SIM tersebut apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka.
Alumni Akpol angkatan 96 ini menegaskan bahwa sesuai pasal 90 undang - undang No 22 th 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam da apabila semua peraturan ini dilakukan maka akan meminimalisir kejadian laka lantas yang sering melibatkan angkutan batubara.
" Sopir angkutan pun harus mengingat waktu istirahat sehingga tidak terjadi kelelahan dalam perjalanan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, " tegasnya.
"Kita dari Direktorat Lalu lintas sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi untuk Transportir yang sudah mengelabui petugas agar dilakukan penyelidikan dan jika terbukti ada unsur pidananya akan segera di proses, tutupnya. (afm)
Hati-hati, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran PPNS Garap Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Sertifikat Merek Kolektif kepada UMKM Binaan PTPN IV
Kongres IV Ajang Adu Gagasan, Fayzal : PA GMNI Rumah Besar Alumni GMNI
Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Resmikan Pembangunan Masjid Di Desa Bakti Kegiatan PWN Jambi
BIN di Muaro Jambi Sasar Vaksinasi hingga ke Pondok Pesantren


Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal


