Pansus DPRD Provinsi Jambi : 2022, Tidak Semuanya Program DUMISAKE Mampu Terbiayai



Jumat, 12 November 2021 - 14:39:04 WIB



Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

JAMBERITA.COM - Pansus Gabungan DPRD Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa program unggulan Jambi Mantap, yakni Dua Miliar Satu Kecamatan (DUMISAKE) hanya system supporting, bukan program prioritas.

Hal itu di paparkan Jubir Pansus Gabungan DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi di rapat istimewa Paripurna tehadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021-2026. Jum'at (12/11/2021) yang langsung dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua Rocky Candra, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jambi.

Dijelaskan Al Farabi, berdasarkan Huruf (D) dalam Kerangka Anggaran huruf (a) dan Nomor 1. Bahwa adanya kecenderungan defisit anggaran selama 5 tahun mendatang, di mana pendapatan daerah masih belum memiliki besaran belanja setiap tahun.

"Terdapat dua skema yang ditawarkan pemerintah daerah, pertama melalui pembiayaan yang bersumber dari pemanfaatan Silpa tahun sebelumnya dan skema kedua berupa pinjaman daerah," ujarnya.

Adapun untuk skema pinjaman daerah Pansus DPRD menyarankan agar diperhitungkan kembali dan dengan prinsip sangat berhati-hati. Mengingat kondisi perekonomian dan keuangan daerah yang sulit diperkirakan ditengah Pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Nomor 2, bahwa pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama-kendaraan bermotor memegang peran sangat penting sebagai sumber utama PAD dengan tingkat pertumbuhan rata-rata diperkirakan 3,88 persen selama 5 tahun mendatang," tuturnya.

Proyeksi ini, disatu sisi memberikan nilai positif. Namun disisi lain, harus diakui bahwa sesungguhnya masih banyak potensi PKB dan BBN KB yang belum tergarap maksimal, maupun dari sumber lain yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

"Hal ini ditandai semakin meningkatnya pengguna kendaraan se Jambi yang sangat potensial sebagai sumber pendapatan Pajak Daerah. Bakeuda atau BPKPD, tentu harus mampu memproyeksikan target pendapatan Pajak Daerah secara lebih realistis berdasarkan data, sebaran kendaraan yang ada di Provinsi Jambi," jelasnya.

Nomor 3, Belanja Daerah pada RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 disusun dengan mempertimbangkan belanja rutin pegawai, serta berbagai kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Persoalan kebutuhan dana untuk membiayai DUMISAKE sebesar Rp286 Miliar (bagi 143 kecamatan) menjadi pekerjaan serius Pemerintah Daerah, demikian pula fokus utama DPRD Provinsi Jambi sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

"Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD, diketahui bahwa tidak semua kegiatan DUMISAKE tahun 2022 mampu terbiayai sebagaimana yang telah direncanakan. Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang hanya mampu dilakukan sebagian mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia," ungkapnya.

Pansus DPRD berharap, agar kerangka pendanaan yang disiapkan Pemerintah Daerah, benar-benar mengedepankan azas prioritas dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat, tidak sekedar memenuhi janji politik dengan mengabaikan prioritas pembangunan yang bersifat wajib dan berdampak lebih luas bagi kemaslahatan masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi