JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri Tanjabtim bakal menetapkan Ketua KPU Tanjabtim dalam daftar pencairan orang (DPO). Ini Setelah penyidik tidak berhasil bertemu dengan Nurkholis saat mendatangi rumahnya di kawasan Lazio, Kota Jambi pada sore hari Rabu (10/11/2021).
Ini disampaikan Kajari Muarasabak Rahmad Surya Lubis kepada wartawan, Rabu malam (10/11). Menurut dia, ketua KPU ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tyerangka tanggal 8 November.
Dimana, dua tersangka insial S dan H sudah berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di kantornya (KPU) pukul 13.00 Wib tadi (Rabu siang). Adapun dua tersangka lainnya, yakni Ketua KPU inisial N dan stafnya inisial M masih buron. "N dan M akan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pencekalan," tegasnya.
Menurut Surya Lubis, dua tersangka yang sudah diamankan, S dan H akan dititipkan di Mapolres Tanjabtim selama 20 hari kedepan, tepatnya hingga 29 November mendatang. Pihaknya kan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada penambahan tersangka," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Keejari sudah melakukan upaya menjemput dan menangkap Nurkholis dan Mardiana. Setelah menangkap Sumardi dan Hasbullah, Rabu (10/11) sore tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung mengejar Ketua KPU Nurkholis dan Mardiana. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Reynold tersebut mendatangi rumah kediaman Nurkholis, di Perumahan Lazio, di kawasan Buluran Kenali, Telanaipura dan rumah Mardiana.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jamberita.com di Perumaha Lazio, sekitar pukul 17.20 Wib, tim penyidik tiba di kediaman Nurkholis. Namun, tak lama penyidik langsung pergi. Informasinya, tim penyidik tidak menemukan Nurkholis di kediamannya.
Security perumahan Lazio membenarkan adanya rombongan Jaksa datang ke rumah Nurkholis. Namun mereka tidak mengetahui apakah tujuannya. “Kami tidak tahu, kebetulan kami baru ganti sift. Tapi memang ada jaksa ke rumah itu (Nurkholis,red),” katanya.
Salah seorang tetangga Nurkholis juga membenarkan ada Jaksa yang datang. Namun Ia tidak mengetahui apakah Nurkholis ikut pergi bersama para jaksa tersebut. “Karena sepertinya rumahnya kosong. Penyidik hanya sebentar dan langsung putar balik,” katanya.
Rahmad Surya Lubis juga menjelaskan, dalam kasus dana hibah ini, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 892 juta. Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari kegiatan pengadaan ATK dan perjalanan dinas.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP,’’ jelasnya.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di KPU Tanjabtim pada 29 September 2021 lalu. Tim penyidik menyita 73 item barang bukti. Terdiri dari dokumen dan elektronik. Selain itu, tim juga menyita uang tunai sebanyak Rp 230.000.000 dari dalam brankas KPU.
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!
Kanwil Kemenkum Jambi Turun Tangan Dorong Desa Tangkit Baru Jadi Destinasi IG Tourism
Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi Muda yang Demokratis
Kunjungi Sei Bertam, SAH Serahkan Beasiswa Dan Sembako Untuk Masyarakat
Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Jambi : Lawan Kemiskinan dan Covid-19
Tuntas! Dirjen Dukcapil Selesaikan Akta Lahir Anak dengan Nama Terpanjang di Tuban
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

