JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kasus Pembunuhan Syafri Kepala Badan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, akhirnya diserahkan Polres Merangin kejaksaan.
Hal itu dibenarkan KBO Polres Merangin IPDA Imron saat dikonfirmasi Media.
"Benar, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Merangin, "singkat IPDA Imron Selasa (29/9).
Untuk selanjutnya tersangka sudah ditangani kejaksaan negeri Merangin.
"Untuk tersangka pembunuh kaban BPBD sudah diserahkan ke jaksa sudah masuk tahap 2, Untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk proses persidangan, " ungkap IPDA Imron.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan kasus pembunuhan Kaban BPBD Merangin sudah diterima.
"Iya, bekas kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin sudah diterima tahap dua, " kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto.
Sebulumnya, kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Syafri (55) ternyata tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri pada Kamis (29/7/2021). Syafri dihabisi oleh Redian Tubagus Rangga orang yang ia percaya mengelola kebun karet miliknya. (oli)
Rugikan Warga, Wabup Hairan Hentikan Pembangunan Oprit Jembatan Parit Gompong
Menjaga Optimis Saat Repotnya Menggelar Hajatan Besar di Tengah Pandemi
BKSDA Akan Turunkan Tim Cek Kebenaran Warga Diterkam Harimau
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif dan Dorong Kelancaran Penyelenggaraan Pem

