Kasus Pembunuhan Kaban BPBD Merangin Dilimpahkan ke Kejaksaan Merangin



Selasa, 28 September 2021 - 14:03:27 WIB



Tampak Pelaku bernama Angga diserahkan Polres Merangin kepada kejaksaan negeri Merangin
Tampak Pelaku bernama Angga diserahkan Polres Merangin kepada kejaksaan negeri Merangin

JAMBERITA.COM, MERANGIN - Kasus Pembunuhan Syafri Kepala Badan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, akhirnya diserahkan Polres Merangin kejaksaan.

Hal itu dibenarkan KBO Polres Merangin IPDA Imron saat dikonfirmasi Media.

"Benar, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Merangin, "singkat IPDA Imron Selasa (29/9).

Untuk selanjutnya tersangka sudah ditangani kejaksaan negeri Merangin.

"Untuk tersangka pembunuh kaban BPBD sudah diserahkan ke jaksa sudah masuk tahap 2, Untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk proses persidangan, " ungkap IPDA Imron.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan kasus pembunuhan Kaban BPBD Merangin sudah diterima.

"Iya, bekas kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin sudah diterima tahap dua, " kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin Rizal Purwanto.

Sebulumnya, kasus Pembunuhan Kepala BPBD Merangin Syafri (55) ternyata tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri pada Kamis (29/7/2021). Syafri dihabisi oleh Redian Tubagus Rangga orang yang ia percaya mengelola kebun karet miliknya. (oli)



Artikel Rekomendasi