JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang terlibat Curas dan curanmor, penggelapan, serta penadahan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK kepada sejumlah awak media saat konfrensi Pers di ruang Aula Mapolres Merangin pada Kamis (16/09/2021).
Dw (39) laki-laki, alamat Dusun 1 Teladas Rawas Ulu, Kabupaten Musim Rawas Ulu, diduga melakukan pencurian kendaraan L300, pelaku kedapatan membawa Senpi rakitan jenis Revolver serta empat butir amunisi.
A (43) Perempuan, alamat Lontar Baru Serang Kecamatan Serang Kodya Serang Provinsi Banten, barang bukti
S (36) alamat kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, diduga menggelapkan dana atau penipuan.
P (35) laki laki desa Rawa Jaya.
H (37) laki laki Desa Gading Jaya
M (39) alamat Desa Sinar Gading
K (59) Desa Sinar Jaya Kecamatan Tabir Selatan, diduga melakukan penadahan.
Saat ini keenam orang pria serta satu orang Wanita yang di duga telah melakukan tindakan kejahatan sudah di tahan di Mapolres Merangin bersama sejumlah barang bukti dari tindakan kejahatannya.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Merangin saat didampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin serta Kasubag Humas Polres Merangin saat konfrensi Pers.
"Saat ini semua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Merangin" Terang Kapolres Merangin. (oli)
Mashuri Sampaikan Jawaban Pemerintah, 6 Ranperda Inisiatif Dewan dan 5 Ranperda Merangin
Bupati Merangin Mashuri: Kita Minta Penambang Bisa Berkurang
Ratusan Santri di Tanjabbar Mulai Di-Vaksin, Kapolres: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Bupati Merangin Mashuri Minta Puskesmas Terdekat Jelaskan Vaksin Aman dan Halal
Ketum PP GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat di Jambi

