JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Pantauan dilapangan, secara mengejutkan mantan asisten III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI) memasuki ruang pemeriksaan KPK.
Padahal, SAI baru saja menghirup udara bebas beberapa waktu lalu atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
Dirinya pun heran mengapa dipanggil kembali menjadi saksi para tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
"Akube heran dipanggil lagi, padahal baru keluar. Mau diperikso jadi saksi KPK," ujarnya.(ir)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Denda Masyarakat Atas Pelanggaran Covid-19 Terkumpul Di BPPRD Kota Jambi Sebanyak 475 Juta
Pemilihan Anggota BPD Desa Mekar Jaya Segera Digelar, Pendaftaran Calon Dibuka 9-24 Agustus
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



