JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Pantauan dilapangan, secara mengejutkan mantan asisten III Provinsi Jambi Saifuddin (SAI) memasuki ruang pemeriksaan KPK.
Padahal, SAI baru saja menghirup udara bebas beberapa waktu lalu atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
Dirinya pun heran mengapa dipanggil kembali menjadi saksi para tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD 2018.
"Akube heran dipanggil lagi, padahal baru keluar. Mau diperikso jadi saksi KPK," ujarnya.(ir)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Denda Masyarakat Atas Pelanggaran Covid-19 Terkumpul Di BPPRD Kota Jambi Sebanyak 475 Juta
Pemilihan Anggota BPD Desa Mekar Jaya Segera Digelar, Pendaftaran Calon Dibuka 9-24 Agustus
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



