JAMBERITA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Jambi sesuai dengan instruksi Walikota Jambi NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021
sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam instruksi tersebut Walikota Jambi Syarif Fasha menerangkan beberapa hal terkait dengan pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah, jam operasional untuk Mall, Cafe, Rumah Makan, Warnet serta tempat Gym dan Fitness hanya diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Serta penutupan arena publik seperti Tugu Keris Siginjai, Ancol dan Rest Area Danau Sipin.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com hari ini Sabtu, (17/7/2021) area publik Tugu Keris Siginjai sepi dari pengunjung. Dimana biasanya terlebih pada weekend selalu ramai.
Namun, diketahui beberapa pedagang pindah berjualan di depan gedung GOR Kota Jambi. Di area GOR sendiri terpantau banyak masyarakat yang sedang berolahraga.
Hingga saat ini, pedagang masih menunggu kepastian dibukanya kembali area publik Tugu Keris Siginjai. "Iya kami biasanya di Tugu Keris, tapi karena ditutup pindah kesini. Dak tau sampai kapan," ujar salah satu pedagang.
Kebanyakan, pedagang yang berjualan di depan gedung GOR merupakan pedang dadakan yang berjualan menggunakan mobil.
"Ada sebagian yang libur (pedagang, red), itu yang masih ada simpanan," pungkasnya. (sap)
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kajian Lebaran HKTI, SAH Sarankan Pemda Gelar Operasi Pasar Daging Murah
Kapolda Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Prokes Meski Sudah Vaksin
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP