JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun, Rabu (9/6/2021). Hal ini atas dasar setelah melakukan pemeriksaan kepada YK, DT, dan MTM.
"Mereka bertiga diperiksa dan hasilnya MTM kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, MTM telah bersepakat dengan BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 - 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000,- walaupun belum dilakukan due dilligence. MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas
Internasional (TMI).
"MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," ujarnya. (am)
SAH Buktikan Kesiapan Gerindra Jambi, Diklat Laskar di Sei Gelam Tuai Pujian DPP
Angkat Toa di Tengah Aksi, drg Iwan Buka-bukaan Soal Banpres Karhutla Jambi ke RSUD Raden Mattaher!
Ditengah Kepungan Asap, Wagub Sani Sambut Aspirasi Mahasiswa & Teken Pakta Integritas Karhutla
Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Merangin , Ini yang Dibahas
Angkat Toa di Tengah Aksi, drg Iwan Buka-bukaan Soal Banpres Karhutla Jambi ke RSUD Raden Mattaher!

