JAMBERITA.COM - Pengurus Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) mengklarifikasi tuduhan segelintir anggota yang meminta pertanggung jawaban pengurus koperasi atas sejumlah uang yang dipotong dan tidak disetorkan ke perusahaan PT. Produk Sawitindo Jambi (PSJ) anak perusahaan PT. Makin Grup.
Dalam kasusnya, segelintir anggota tersebut menuntut agar uang ratusan juta rupiah segera disetorkan sebagai kewajiban mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini.
Menurut Plt Bendahara KSUPJ, Gazali, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (27/4/2021) waktu lalu. Dimana saat itu dirinya sedang memberikan gaji kepada anggota koperasi dan meminta klarifikasi dari anggota tersebut mengenai penandatanganan pengajuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menyikapi adanya tuduhan penggelapan uang koperasi tersebut.
Dalam surat itu sebanyak 133 anggota koperasi memberikan tanda tangan. "Kebetulan saya sebagai Pjs Bendahara KSU Pelang Jaya sedang membayarkan gaji anggota waktu itu. Selain itu, dari pihak (koperasi) juga sedang mengklarifikasi mengenai tanda tangan para anggota di surat pengajuan Rapat Anggota Tahun 2020, karena ada yang menuduh penggelapan uang," ujarnya.
Pada saat proses mengklarifikasi, pengurus koperasi mendapati 9 anggota yang tanda tangannya dipalsukan dan 30 anggota yang menyadari bahwa tanda tangan mereka telah disalahgunakan. Para anggota tanda tangannya yang disalahgunakan berpikir bahwa tanda tangannya tersebut untuk mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Anggota koperasi yang merasa tanda tangannya disalahgunakan kemudia mau menandatangani surat pernyataan," terangnya. Namun pada saat proses mengkalrifikasi dan memberikan gaji, Ghazali, tiba-tiba dua orang ibu-ibu datang sambil marah-marah menuduh Ketua KSUPJ menggelapkan uang pada November 2020.
Tidak lama kemudian, dua orang yang mengenakan pakaian satpam PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) yang merupakan para suami dari ibu-ibu juga datang dan langsung menerobos kedalam koperasi secara membabi buta. Akibat tindakan itu, sejumlah meja dan printer milik koperasi rusak.
"Pada waktu ribut dengan ibu-ibu, datang dua orang yang berpakaian Satpam PT Makin, nyerbu kedalam langsung menerobos meja saya langsung kena printer dan jatuh printer. Disana saya dicaci maki sampai kaca mata saya terlepas dan saya juga dihempas ke didinding oleh satpam itu," jelasnya.
Dirinya juga membantah, bahwa yang datang ke koperasi tersebut bukannya anggota yang menuntut kasus penggelapan uang koperasi. Menurutnya, video yang viral dari rekaman berdurasi 9 menit 46 detik tersebut terlihat ramai karena para anggota sedang mengambil gaji. Saat ribut itu, hanya empat orang yakni dua pasang suami istri bukan keseluruhan anggota koperasi.
Setelah kejadian tersebut, selain nama koperasi yang dicemarkan, ghazali juga mengaku dirugikan. Ghazali kemudian melaporkan dua satpam yang merusak kantor KSU Pelang Jaya ke Polres Tanjung Jabung Barat. "Hari Sabtu besok, (8/5/2021) saya dipanggil untuk memberikan keterangan atas kejadian pengrusakan dan penganiayaan kemarin," tandasnya.
Sementara itu, terkait tuduhan penggelapan uang, pengurus ketua koperasi Pelang Jaya, Budi Azwar mendatangi Diskoperindag Kabupaten Tanjabbar sambil membawa setumpuk uang ratusab ribu dan lima puluh ribuan. Dihadapan Kadis Koperindag, Ketua Koperasi KSU Pelang Jaya menjelaskan uang yang selama ini tidak disetorkan tersebut disimpan dirinya.
Saat dikomfirmasi, Kadis Koperindag Tanjabbar Safriwan membenarkan adanya upaya pertemuan antara KSUPJ dengan PT. PSJ. "Intinya, ini rapat Mediasi kemitraan antara keduanya, dimana selama ini dilapangan ada ketidak harmonisan antara kedua belah pihak. Pengurus juga datang ke sini membawa uang beberapa gepok. Pastinya kita tidak hitung berapa jumlahnya," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah ibu-ibu anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) mengeruduk kantor koperasi tersebut dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban ketua koperasi atas sejumlah uang yang dipotong dan tidak disetorkan ke perusahaan sebagai kewajiban mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit di Tanjung Jabung Barat, Jambi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan ada aksi penyampaian aspirasi ke salah satu kantor koperasi di Tungkal Ulu yang disampaikan sebagian besar ada ibu-ibu yang menuntut pertanggunjawaban ketua koperasi atas pemtongan uang anggotanya, Selasa (04/5/21).
Mendapatkan informasi ada aksi penyampaian aspirasi di kantor KSUPJ yang dilakukan sebagian besar ibu-ibu tersebut kami dari pihak kepolisian hanya bisa memfasilitasi untuk duduk bersama dengan para pengurus koperasinya.
"Pihak kepolisian saat ini telah memberikan saran kepada anggota koperasi tersebut untuk menyampaikan permasalahan ini ke pihak terkait seperti dinas koperasi Tanjungjabung Barat sehingga bisa dimediasikan," kata Dasep.
Sementara itu berdasarkan rekaman video yang diterima, aksi penyampaikan puluhan anggota koperasi yang berada di Tungkal Ulu itu terdiri atas sebagian besar ibu-ibu yang mendatangi kantor koperasi pada akhir pekan lalu.
Kedatangan anggota koperasi tersebut dikarenakan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil sepihak oleh Ketua dan pengurus koperasi, yang mana pengurus koperasi mengambil kebijakan hasil panen seharusnya diserahkan ke pihak perusahaan namun kali ini diserahkan sendiri.
Dalam rekaman video berdurasi 9 menit 46 detik tersebut, terungkap salah seorang ibu-ibu yang menyampaikan aspirasi ke kantor koperasi tersebut menyebutkan bahwa mereka menolak kebijakan yang dilakukan sepihak oleh Ketua dan pengurus koperasi.
"Kita pertanyakan kemana hasil panen tersebut, bukan kali ini saja, akan tetapi sudah beberapa bulan tidak disetorkan ke perusahaan sebagai kewajiban anggota koperasi yang nilainya ratusan juta rupiah," kata seoroang ibu yang terekam dalam video tersebut.
Anggota koperasi tersebut menuntut pihak pengurus atau Ketua koperasi agar bisa menjelaskan kepada anggotanya atas kebijakan yang mereka ambil karena dianggap bisa membahayakan para anggota koperasi yang bermitra dengan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Sementara itu untuk beberapa pengurus koperasinya sudah ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah dilaporkan karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi beberapa waktu lalu mengatakan, selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
Ketiga tersangka tersebut yakni pertama inisial A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) dan kedua tersangka S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi dan kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.
Selain ketiga tersangka itu, Polda Jambi akan melakukan pemanggilan kepada BA anggota dewan Tanjab Barat yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi tersebut yang ada di lokasi pada saat aksi pencurian tersebut.
Dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua koperasi berinsial BZ yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan dari salah satu partai besar. Sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak seperti para pemanen buah sawit, tukang angkut, supir, pengawas, keamanan dan pihak perusahaan.
Dalam kasus ini Ketua KSUPJ, BZ dan kawan kawan yang dilaporkan ke Polda kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp292 juta selama empat hari pada November 2020. Dalam aksi dugaan pencurian buah sawit tersebut, para terlapor menggunakan enam unit mobik truk untuk mengangkut sawit hasil curiannya yang dijual keluar dari pabrik perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor BZ dan kawan kawan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan selain itu yang bersangkutan juga didesak untuk mempertanggungjawakan uang anggota koperasi yang dipotong dan tidak disetorkan ke perusahaan.(*/afm)
Zonasi Covid-19 Kota Jambi, Fasha: Kami Punya Pertimbangan Sendiri
Doni Monardo Bersama Kapolda Jambi Cek Penanganan Covid-19 di Wilayah Zona Merah
SAH Bagikan Zakat, Infaq Dan Sedekah ke Pejuang Kebersihan, Warga Kurang Mampu Dan Porter Bandara
Nekat Masuk ke Wilayah Jambi, Ratusan Kendaraan Asal Sumsel Terpaksa Putar Balik
Anggono Mahendrawan, Nahkoda Baru SKK Migas Sumbagsel, Ini Rekam Jejaknya
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


