JAMBERITA.COM - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda jambi melakukan pengetatan di perbatasan Jambi - Sumatera Selatan (Sumsel).
Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Setiap kendaraan roda empat yang melintas diperbatasan Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi, terutama yang berplat luar Jambi yang dari Sumsel di berhentikan dan diperiksa satu persatu, Sabtu siang (24/4/21).
Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes Antigen ditempat secara acak.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, langsung dilakukan rapid tes di lokasi.
Hal tersebut dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar covid 19.
"Kita memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar covid. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari jakarta atau dari palembang ataupun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1x24 jam silahkan lewat. Namun apabila belum membawa kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen," katanya, Sabtu (24/4/2021).
Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo, selama ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen yang positif Covid-19.
Namun apabila ada yang positif akan dilakukan isolasi. "Apabila ada yang positif kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas," katanya.
Sementara itu, Rudi Candra sopir Bus Pariwisata mengatakan selama perjalanan dari Lampung hendak ke Pekan Baru tidak ada pemberhentian.
Hanya di perbatasan Sumsel - Jambi diberhentikan oleh petugas.
"Kosong penumpang, dari Lampung mau ke Pekan Baru, nanti dari pekan baru mau ke Jawa lagi bawa penumpang.
Selama perjalanan tidak ada di Rapid tes hanya didata saja, pas di Pelabuhan Panjang juga distop tapi tidak di rapid tes cuman didata," ungkapnya.
Sebelum dirinya dilakukan Rapid tes antigen oleh petugas, dirinya juga sempat menunjukan surat rapid tes tetapi masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi. "Bawa ini bang, tapi sudah tidak berlaku lagi," terangnya.
Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku.
Dirinya bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jum'at (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).
"Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuman di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan Rapid," tutupnya.(afm)
Antisipasi Penyebaran Covid Varian Baru, Kapolda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Mudik
Payo Selincah Zona Merah, Masjid Syafa'at Tak Laksanakan Salat Tarawih Dua Hari
Payo Selincah Zona Merah, 20 Warga Dinyatakan Terpapar Covid-19
Rakor Lintas Sektoral Polda Jambi, Ini Tiga Fokus Utama Persiapan Jelang Lebaran
SAH Minta Pemerintah Menjamin Ketersediaan Bahan Pokok Bulan Puasa Dan Idul Fitri
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Harap Pemda Dekatkan Layanan Dukcapil Ke Masyarakat

