JAMBERITA.COM- Dandim 0415/Batanghari, Kolonel J Hadiyanto dan Kadis PUPR Kabupaten Muarojambi, Yultasmi, memperbolehkan warga Desa Sungaigelam dan Desa Sungaiterap untuk berkerasi merawat jalan program TMMD ke 110 Kodim 0415/Batanghari.
Kata Yultasmi, setelah ditutupnya dan sudah bisanya dilalui warga, jalan penghubung dua desa yang dibangun dalam program TMMD ke 110 Kodim 0415/Batanghari, merupakan milik rakyat.
Untuk menjaganya, warga sekitar diperbolehkan untuk berkreasi merawatnya.
“Silakan warga dapat berkreasi untuk menjaga dan merawatnnya. Dengan cara yang disepakati warga,” terang Kadis PUPR, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Dandim 0415/Batanghari, Kolonel J Hadiyanto,menyebutkan, setelah ditutupnya TMMD, jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemda.
Namun, asalkan ada kesepakatan bersama, portal tersebut bisa dibuat dengan maksud untuk merawat jalan.
“Artinya masyarakat perduli degan jalan yang melewati daerah mereka. Asalkan ada kesepakatan bersama dan disetujui oleh pemda, dalam hal ini OPD terkait, maka bisa dilaksanakan,” jelasnya.(*/sm)
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan hingga Konsultasi ke Ditjen AHU
Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya
Kemenhaj Kota Jambi : Polemik Jemaah Cadangan Murni Miskomunikasi




Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan hingga Konsultasi ke Ditjen AHU

