JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi terus berupaya untuk meminimalisir sampah, khususnya sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa upaya.
Salah satu yang Ardi jelaskan adalah dengan pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik di mall dan swalayan.
Ardi menjelaskan bahwa kedepan akan dilakukan perluasan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya di swalayan tapi juga di toko - toko kecil.
"Kedepan akan diperluas pemakaian kantong plastik. Untuk dapat seluruh kegiatan usaha di Kota Jambi," ujarnya.
Ardi berharap bahwa kebijakan seperti ini bisa diterapkan tidak hanya di Kota Jambi. Tapi juga di seluruh provinsi Jambi. "Harusnya di seluruh provinsi," kata Ardi.
Dirinya juga menyebutkan bahwa sampah di Kota Jambi, khususnya di tempat pembuang yang berlokasi di perbatasan Kota itu di bawa oleh masyarakat luar Kota Jambi.
"Karena di tempat pembuangan sampah di perbatasan itu, ada juga di bawa warga luar kota yang bekerja di kota jadi sekalian buang sampah," ungkapnya.
Ardi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur kebijakan terkait dengan sampah - sampah di tempat pembuangan yang berlokasi di perbatasan Kota.
"Penanganan terkait perbatasan kota. Supaya bagaimana sampah yang ada agar tidak saling menyalahkan," pungkasnya. (sap)
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Pelanggaran Lalin Termasuk Pungli Otomatis Terekam di Tilang Elektronik Ditlantas Polda Jambi
Sopir Pengangkut BB Kabur, 53.290 Benih Lobster Diamankan Bea Cukai Jambi
Sinergi, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng Bea Cukai Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Ilegal
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



