JAMBERITA.COM - Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama Tim RPK Distrik VI PT. WKS berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12, Desa Karya Maju.
Pelaku berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, diamankan bersama Barang Bukti (BB) yakni korek api (dipakai untuk membakar), minyak solar dalam botol Aqua, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan saat personel melaksanakan patroli cegah Karhutla, pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla, kemudian melihat ada asap tebal di lokasi.
“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi kanal 12 Jadam dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran," katanya, Minggu (21/2/2021).
Dikatakan Kombes Pol. Mulia, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya dan kemudian berniat membersihkan lahan dengan menebas dan membakar.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," jelasnya.(afm)
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Warga Ini Ikhlas Hibahkan Tanahnya Untuk Pembukaan Jalan TMMD
Senang Desanya Dibangun, Warga Ini Bagikan Hasil Tangkapan Ikannya ke Satgas TMMD
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI


