 
									
				
				JAMBERITA.COM - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Keadilan (ATK), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melakukan aksi demontrasi, Jum'at (05/02/21) kemarin.
Mereka melakukan aksi, menuntut agar Kejati Jambi memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo segera Tangkap, Tahan, dan Adili saudara Syamsu Rizal Wakil Ketua II DPRD Tebo, dan Ketua DPC Demokrat, yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo sejak tanggal (18/01/2021) lalu.
Koordinator lapangan (Korlap) ATK Amri, dalam orasinya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Satreskrim Polres Tebo terkait penegakan hukum. Berani mengungkap kasus yang menyeret nama Politisi Partai Demokrat dan wakil ketua II DPRD tebo 3 Priode itu.
"Namun tampak terlihat, adanya perlakuan isitmewa, pasalnya Polres Tebo telah melimpahkan berkas perkara Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Tebo, akan tetapi Pihak Kejaksaan diduga tidak berani melakukan Pres Realis dan melakukan penahan terhadap TSK," bebernya.
Padahal sudah sangat jelas, bahwasannya Syamsu Rizal ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin, "Sudah di tetapkan menjadi tersangka, lalu kenapa tidak di tahan, ada apa dengan hukum kita," Tanyanya saat orasi di depan Kantor Kejati Jambi pada hari Jum'at, tanggal 05/01/2021," sebutnya.
Amri juga meminta agar penegak hukum, menjalankan tugas dengan adil, tanpa memandang bulu dan golongan. 
"Kami meminta agar hukum di jalankan dengan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah," jelasnya.
Satria salah satu masa aksi yang turut bersuara menyampaikan, bahwa adanya dugaan ketimpangan terhadap proses dan penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Tebo. "Seandainya iday itu masyarakat biasa bukan Wakil Ketua II DPRD sudah barang pasti ditangkap dulu baru ditetapkan TSK. Nah ini aneh sudah TSK namun tak kunjung ditahan, ada apa.?? Tanya Satria
Untuk fiketahui, dalam surat penetapan TSK. Sdr Syamsurizal disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 ayat b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Maka dari itu kami yang tergabung dalam ATK memberikan apresiasi setinggi tingginya. Kepada Aparat penegak hukum yaitu Polres Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.
Mereka mendesak Kejati Jambi segera melakukan preas realis dan melakukan penahan,serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo agar seceatnya dapat disidangkan, demi terciptanya kepastian hukum yang tetap.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani angkat bicara terkait aksi damai yang dilakukan ATK menanggapi soal penetapan TSK saudara Syamsu Rizal. Intinya kasus ini bukan dimain - mainkan oleh pihak kejaksaan. pasalnya tanggal (18/01/21) baru ditetapkan TSK oleh Penyidik Satreskrim Polres Tebo.
"Otomatiskan ada kesempatan, kapan tersangka dipanggil . Tanggal (18/01/21) ditetapkan TSK, sekarang tanggal berapa ???," tanyanya.
TSK harus dipanggil secara patut minimal 3 hari setelah surat tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, ybs harus datang sesuai undangan 3 hari kemudian. Jadi ada waktu satu minggu.
"Tapi kalau TSK belom datang, ya karna memang prosesnya, yah harus sabar dong, bukan berarti kita tetapkan TSK, langsung lakukan penahanan. Jadi kita harus bersabar ikuti proses," terangnya.
"Akan tetapi, ketika 3 kali kita panggil dia tidak bisa datang sebagai TSK baru ada upaya jemput paksa, karna hukum itu ada proses dan tahapannya," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Lexy mengatakan, para pendemo pemohon kepada Jaksa untuk melakukan penahanan dan mempercepat proses sidang, serta mengawasi Jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Sebelum berkas ini kepersidangan Penyidik wajib memeriksa Tersangka dan mengingat penetapannya baru 2 minggu lalu maka kita tunggu tindakan penyidik dalam rangka pemanggilan dan penahanan tersangka karena masih kewenagan Polres," jelasnya.
Jika sejak 27 Januari 2021 telah dilaksanakan koordinasi antara penyedik dan Jaksa untuk melakukan penyidikan lanjutan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari sesuai dengan pasal 39 UU 18 tahun 2013.
"Diharapkan para pendemo mendapat gambaran bahwa penyidik dan penuntut umum tetap serius melakukan penegakan hukum terhadap tersangka rusak Samsul Rizal. Setelah dilakukan audiensi para demonstran mengerti dan dapat meninggalkan kantor Kejati dengan aman," pungkasnya.(afm)
 
			
	Tausiyah Jumat, SAH Sampaikan Presiden Prabowo Turunkan Biaya Haji, Bukti Pemerintah Hadir untuk Uma
 
			
	Wagub Sani Minta BMPS Lakukan Terobosan Pembangunan Pendidikan
 
			
	Gladi Tes TKA Nasional 2025 di SMA Negeri 3 Palembang Berjalan Lancar
 
			
	Bupati Al Haris Resmikan 18 Proyek Fisik Pelaksanaan APBN dan APBD 2018-2020
 
			
	 
			
	Pantas Terima Penghargaan, Sosok Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro Dinilai Peduli

 
  
   
 
 
 
 
Dua Lagi Pejabat Hasil Lelang Pemprov Jambi Belum Dilantik, Ini Kata Al Haris




 
  
  
  
  
  
  
  
  
 