JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi saat ini mulai mengumpulkan bukti yang menjadi bahan gugatan Pasangan Calon Cek Endra - Ratu Munawarah di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Rencananya, lembaga penyelenggara pemilu ini akan membuka kotak sebagai barang bukti.
Jamberita.com melihat langsung proses persiapan pembongkaran kotak di KPU Muarojambi. Proses ini disaksikan langsung oleh Bawaslu Muarojambi serta dikawal ketat oleh pihak Polres Muarojambi.
Komisioner KPU Muarojambi Supriadi M mengatakan, ada 3 Kecamatan di kawasannya yang masuk dalam materi gugatan Pasangan Calon Cek Endra - Ratu Munawarah.
Adapun 3 Kecamatan itu ada di Sungaigelam, Jaluko, dan Sungaibahar.
"Tercatat dari 3 kecamatan itu ada 59 TPS yang digugat. Beberapa sudah kami siapkan salinan sebagai bukti, tinggal sedikit lagi yang harus dibuka sebagai bukti," katanya, Jumat (22/1/2021).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal yang berada di KPU Muarojambi menyebutkan bahwa persidangan di MK akan dimulai pada 26 Januari. Khusus Jambi akan dilaksanakan pada tanggal itu pada pukul 10.30 WIB. (am)
Hari Kesaktian Pancasila, SAH Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila
Universitas Baiturrahim Tebar Keberkahan: 6 Hewan Kurban Jadi Simbol Kepedulian di Iduladha 1447 H
Kekeluargaan & Keteladanan : Saat Prof Helmi Maknai Nilai Kurban dalam Kehidupan Sehari-hari
Satu Anggota Genk Motor Bacok Korban hingga Kritis Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Bandar Narkoba Tangkapan BNNP Jambi Ceburkan Diri ke Danau Sipin Ternyata Selamat
Raker dengan Menteri PUPR, HBA, Bakri dan Sofyan Pertanyakan Sejumlah Proyek Ini
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



