JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi saat ini mulai mengumpulkan bukti yang menjadi bahan gugatan Pasangan Calon Cek Endra - Ratu Munawarah di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Rencananya, lembaga penyelenggara pemilu ini akan membuka kotak sebagai barang bukti.
Jamberita.com melihat langsung proses persiapan pembongkaran kotak di KPU Muarojambi. Proses ini disaksikan langsung oleh Bawaslu Muarojambi serta dikawal ketat oleh pihak Polres Muarojambi.
Komisioner KPU Muarojambi Supriadi M mengatakan, ada 3 Kecamatan di kawasannya yang masuk dalam materi gugatan Pasangan Calon Cek Endra - Ratu Munawarah.
Adapun 3 Kecamatan itu ada di Sungaigelam, Jaluko, dan Sungaibahar.
"Tercatat dari 3 kecamatan itu ada 59 TPS yang digugat. Beberapa sudah kami siapkan salinan sebagai bukti, tinggal sedikit lagi yang harus dibuka sebagai bukti," katanya, Jumat (22/1/2021).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal yang berada di KPU Muarojambi menyebutkan bahwa persidangan di MK akan dimulai pada 26 Januari. Khusus Jambi akan dilaksanakan pada tanggal itu pada pukul 10.30 WIB. (am)
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Satu Anggota Genk Motor Bacok Korban hingga Kritis Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Bandar Narkoba Tangkapan BNNP Jambi Ceburkan Diri ke Danau Sipin Ternyata Selamat
Raker dengan Menteri PUPR, HBA, Bakri dan Sofyan Pertanyakan Sejumlah Proyek Ini
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



