JAMBERITA.COM- Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Sungaipenuh melakukan pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kotabaru, Sungaipenuh, Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki.
Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungaipenuh Rabu (13/01/2021).
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari.
Dijelaskan Jumiral, terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima Bawaslu, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap," kata Jumiral.
Keputusan ini kata Jumiral diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakulan pemeriksaan. "Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik," tukasnya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungaipenuh karena melakukan pelanggaran kode etik. Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Pelaku Pencurian Ban dan Velg Milik PT Kosambi Ditangkap, Alasannya Kepepet Anak Sakit
15.000 Liter Minyak Bayat dari Batanghari-Jambi hendak Dijual ke Bayung Lincir Diamankan
Kisruh Pilkades Benteng dan Tanjung Lamin , Haris: Disepakati Satu Lubang Sejajar itu Sah
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

