JAMBERITA.COM- Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Sungaipenuh melakukan pemberhentian tetap terhadap tiga anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kotabaru, Sungaipenuh, Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki.
Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungaipenuh Rabu (13/01/2021).
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari.
Dijelaskan Jumiral, terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima Bawaslu, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap," kata Jumiral.
Keputusan ini kata Jumiral diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakulan pemeriksaan. "Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik," tukasnya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungaipenuh karena melakukan pelanggaran kode etik. Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional
Pakai Lagu Tanpa Hak Bayar Royalti? Awas, Pelanggaran Hak Cipta Bisa Berujung Hukum
Pelaku Pencurian Ban dan Velg Milik PT Kosambi Ditangkap, Alasannya Kepepet Anak Sakit
15.000 Liter Minyak Bayat dari Batanghari-Jambi hendak Dijual ke Bayung Lincir Diamankan
Kisruh Pilkades Benteng dan Tanjung Lamin , Haris: Disepakati Satu Lubang Sejajar itu Sah
Mahasiswa Demo ke DPRD Jambi Bawa 13 Tuntutan, Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

