JAMBERITA.COM - Direktorat reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang hendak masuk ke Jambi diawal tahun 2021 yang berasal dari Riau.
Tidak hanya barang yang digagalkan, akan tetapi Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi kurir. Ketiga tersangka yakni YD, RAS dan JR yang membawa sabu seberat 4 Kilogram (Kg), semuanya warga Jambi.
"Penangkapan terjadi pada tanggal 8 Januari lalu, tepatnya di depan Polres Batanghari yang bekerjasama antara polres Batanghari, polres Bungo dan direktorat narkoba Polda Jambi," kata, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (13/1/2021).
Brigjen Pol Drs Yudawan menyebutkan, para tersangka menaiki mobil selesai mengambil barang dari Kabupaten Bungo, atas pesanan dari seseorang yang bernama HR yang saat ini posisinya berada di lapas Jambi.
"Ketika barang diambil, kita sudah mengikuti dan kita sudah tetapkan tempat-tempat penangkapan kemudian di depan Polres Batanghari kita bisa menangkapnya," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polda Jambi juga berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti seperti 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu 4,073,016 Gram, 1 unit mobil, 5 unit HP, uang tunai Rp 300.000, 1 buah tas selendang, 1 buah ATM, sambungnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur Hidup.(*/afm/sap)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Buka Rakor Teknis Pembangunan Perkebunan, Fadhil Arief Ajak Kelola Kebun Secara Profesional
Polda Jambi Kembali Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac Tahap II
Dari Kampus hingga Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Konsultasikan Penguatan Kerja Sama



