Protes Hasil Batanghari, Akmal: Kalau Proses Tidak Konstitusional, Hasil juga Demikian



Jumat, 18 Desember 2020 - 16:34:53 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Pasangan CE-Ratu menyampaikan keberatan terhadap hasil Pilgub Jambi di Batanghari. Ini disampaikan Saksi paslon 1 Akmaluddin dalam Pleno rekapitulasi suara calon gubernur dan wakil gubernur Jambi di Gedung ACC, Kamis (18/12/2020).

Akmaluddin mempersoalkan adanya pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubernur Jambi di TPS 03, Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi.

"Seharusnya pemilih tersebut mendapatkan 1 surat suara untuk Pilkada Batanghari dan 1 syarat suara untuk Pilgub Jambi," kata Akmal.

Persoalan ini, kata Akmaluddin, tercantum dalam formulir keberatan. "Karena itu kami meminta penjelasan terkait temuan tersebut," katanya lagi.

Kemudian ada juga TPS yang masih melakukannya pemungutan suara diatas pukul 13.00 Wib. Kemudian terkait pemilih yang masuk dalam DPTb yang seharusnya memiliki KTP setempat.

"Apakah KPU bisa memastikan pemilih yang menggunakan DPTb. Karena untuk memilih harus dibuktikan dengan KPT elektronik atau surat keterangan yang di keluarkan instansi yang berwenang," sebutnya.

Akmaluddin menyebutkan, dalam Pilkada tidak hanya persoalan hasil melalui angka-angka, melainkan yang terpenting proses yang dalam mendapatkan hasil tersebut. "Kalau proses tidak konstitusional, maka hasilnya juga demikian," tukasnya. (*/sm)





Artikel Rekomendasi