JAMBERITA.COM- Kondisi Covid-19 saat membuat pemerintah harus membuat kebijakan untuk mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Dunia pendidikan juga akhirnya dituntut untuk belajar mandiri dengan menggunakan teknologi.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun memutuskan untuk kembali memperpanjang belajar dari rumah. Setidaknya itu yang menjadi keputusan Kadisdikbud, Helmi dalam surat bernomor 420/0789/Disdikbud/X/2020. Surat keluar menindaklanjuti edaran dari Bupati Sarolangun.
Dalam surat tersebut, diputuskan pembelajaran daring diperpanjang hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Pekerjaan dilakukan 50 persen di sekolah/madrasah dan secara daring diatur oleh kepala sekolah. Proses pembelajaran yang dilakukan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas melalui koordinator wilayah masing-masing. (am)
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Hadirkan Narasumber dari KSP dan Sandiaga, Pascasarajana Unja Sukses Selenggarakan Seminar Nasional


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



