103 Usaha Pinggir Jalan Langgar Perwal Tim Gugus Sita Tabung Gas



Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:10:21 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 103 tempat usaha pinggir jalan, seperti warung pecel lele dan bandrek di sanksi serta diberi teguran oleh pihak tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Ketua Tim Relaksasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi Jailani mengatakan bahwa sebelumnya usaha pinggir jalan yang tidak memiliki tempat usaha permanen tidak dikenakan sanksi, namun dengan adanya pengetatan dari tim gugus tugas, maka usaha pinggir jalan yang melanggar dikenakan sanksi teguran berupa penyitaan tabung gas 3 kilo.

"Pecel lele, bandrek mereka yang buka usaha di pinggir jalan dan tidak memiliki bangunan permanen. Sebelumnya tidak disanksi, tapi karna ada pengetatan aturan maka ditemukan 103 yang melanggar perwal nomor 21," jelasnya.

Jailani menjelaskan dari 103 usaha yang melanggar Perwal tersebut 33 diantaranya mendapat teguran ringan, 13 usaha mendapat peringatan keras karna masih buka di atas jam malam, 56 usaha dilakukan penyitaan tabung gas 3 kilogram, 2 usaha dilakukan penyitaan tabung gas 5 kilogram serta penyitaan KTP dan pembayaran denda sebanyak 24 usaha.

"Pelaku usaha UMKM ini harus tetap kita dorong untuk tetap tumbuh tetapi protokol kesehatan harus tetap diikuti, tidak mungkin kita denda 5 juta," ujarnya.

Jailani juga menjelaskan bahwa seluruh denda yang di dapat tim gugus tugas akan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan Kota Jambi.

"Ini akan dipakai untuk pembangunan dan bantuan warga tidak mampu, khususnya selama pandemi ini," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi