JAMBERITA.COM - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) akhirnya diputuskan bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan terkait ajakannya memilih salah satu kandidat tertentu di Pilgub Jambi.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jumat (23/10/2020) sore. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa AJB selaku Walikota Sungai Penuh telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada. Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan dianca dengan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan kurungan penjara," ucap jaksa.
Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh, Ziko mengatakan, tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar sekira pukul 16.00 WIB.
"Pasalnya tetap. Tuntutannya berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan," tukasnya. (*/am)
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang
Bawaslu RI Rilis Data Kampanye Melanggar Prokes, Asnawi Sebut Jambi Belum Ada Pelanggaran Prokes Bar
Tunjukkan Cara Mencoblos, Warga Aro Batanghari Doakan Syafril Terpilih
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas

