Soal Dugaan Bagi-bagi Beras Paslon di Tanjabbar, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti



Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:18:52 WIB



Komisioner Bawaslu Tanjabbar Moch Yasin (tengah)
Komisioner Bawaslu Tanjabbar Moch Yasin (tengah)

JAMBERITA.COM- Bawaslu Tanjab Barat memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu pasangan calon di Tanjab Barat.

Menurut Komisioner Bawaslu Tanjabbar Moch Yasin, saat ini Bawaslu sudah menghentikan satu informasi kasus dugaan pemberian beras oleh tim paslon Nomor urut 1, Mulyani - Amin (Mulia) kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dimana sempat diposting ada beras sebanyak 2 kilogram, baju kaos kandidat dan sticker paslon nomor urut 1.

Terkait soal informasi pemberian beras kepada warga itu, Bawaslu menyatakan bahwa tidak cukup bukti. Karena beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup.

"Yang menerima beras tidak mau menyebut beras itu dari siapa. Sementara berasnya sudah habis dimasak. Dan ada juga kawannya yang menerima beras 5 orang tidak mau juga bicara. Makanya kasus ini selesai," kata Komisioner Bawaslu Moch Yasin, di Kantor Bawaslu Tanjabbar, Kamis 22/10/20).

Namun, lanjut Yasin, terkait informasi ke Bawaslu oleh salah satu tim pemenangan nomor urut 3 Muklis - Supardi (BEDA), dugaan adanya kontrak politik yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 UAS - Hairan (Anshar), dan informasi pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 Mulyani - Amin (Mulia) di salah satu Posko tim pemenangan. informasi tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.

"Jadi saya kaget, kalau disebut ada pelanggaran. Karena sampai saat ini semua masih dalam proses. Baik itu soal informasi beras kita akan panggil saudara Hendra Koto, dan soal kontrak politik itu kita masih dalami juga," tandas Yasin. (Henky)





Artikel Rekomendasi