JAMBERITA.COM - T. Minsai alias Acai dilimpahkan Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/9/2020). Penyerahan tersangka ke Kejati Jambi ini sekaligus dengan barang bukti.
Acai sendiri ditangkap pada 25 Juni lalu oleh Polda Jambi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Shabu. Saat penangkapan, didapatkan dilokasi 5 kantong plastik yang diduga berisi Shabu serta alat timbang elektronik.
Acai sendiri melanggar Pasal 114 (2) atau 112 (2) dan 127 UU No.35 Tahun 2009. Setelah penyerahan oleh Polda Jambi, Acai kembali ditahan hingga menjalani masa persidangan. (am)
UBR Jambi Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Hingga 31 Agustus 2026
Semarakkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Beragam Fun Game
Perkuat Kompetensi, Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Tiga Wilayah Ini Masuk Zona Orange Risiko Penyebaran Covid-19
9 Pasien Covid-19 Asal Kota Jambi, Dua Diantaranya Nakes RS Abdul Manap
Turun Aksi, Besok Ribuan Petani dan Mahasiswa Akan Ajukan Tuntutan Ini
Semarakkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Beragam Fun Game



