JAMBERITA.COM - T. Minsai alias Acai dilimpahkan Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/9/2020). Penyerahan tersangka ke Kejati Jambi ini sekaligus dengan barang bukti.
Acai sendiri ditangkap pada 25 Juni lalu oleh Polda Jambi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Shabu. Saat penangkapan, didapatkan dilokasi 5 kantong plastik yang diduga berisi Shabu serta alat timbang elektronik.
Acai sendiri melanggar Pasal 114 (2) atau 112 (2) dan 127 UU No.35 Tahun 2009. Setelah penyerahan oleh Polda Jambi, Acai kembali ditahan hingga menjalani masa persidangan. (am)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Tiga Wilayah Ini Masuk Zona Orange Risiko Penyebaran Covid-19
9 Pasien Covid-19 Asal Kota Jambi, Dua Diantaranya Nakes RS Abdul Manap
Turun Aksi, Besok Ribuan Petani dan Mahasiswa Akan Ajukan Tuntutan Ini
