JAMBERITA.COM - T. Minsai alias Acai dilimpahkan Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/9/2020). Penyerahan tersangka ke Kejati Jambi ini sekaligus dengan barang bukti.
Acai sendiri ditangkap pada 25 Juni lalu oleh Polda Jambi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Shabu. Saat penangkapan, didapatkan dilokasi 5 kantong plastik yang diduga berisi Shabu serta alat timbang elektronik.
Acai sendiri melanggar Pasal 114 (2) atau 112 (2) dan 127 UU No.35 Tahun 2009. Setelah penyerahan oleh Polda Jambi, Acai kembali ditahan hingga menjalani masa persidangan. (am)
Terekam Camera Trap, Berbagai Satwa Liar Tunjukkan Keaslian Habitat TNKS
Kasus ISPA Jambi Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Warga Waspadai Udara Tidak Sehat!
Dewan Minta Kejaksaan Awasi Banpres Penanganan Karhutla di Jambi
Tiga Wilayah Ini Masuk Zona Orange Risiko Penyebaran Covid-19
9 Pasien Covid-19 Asal Kota Jambi, Dua Diantaranya Nakes RS Abdul Manap
Turun Aksi, Besok Ribuan Petani dan Mahasiswa Akan Ajukan Tuntutan Ini
Kasus ISPA Jambi Menurun, Dinkes Tetap Ingatkan Warga Waspadai Udara Tidak Sehat!



