JAMBERITA.COM- Bakal calon gubernur Jambi Cek Endra (CE) sudah mengajukan cuti sebagai Bupati Sarolangun. Ini dilakukannya sebagai komitmen untuk mematuhi aturan KPU.
Direktur Media Center Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), Desy Arianto mengatakan Cek Endra sudah mengajukan jadwal cuti yakni pada 25 September hingga 5 Desember 2020.
" Ini dilakukan untuk menjadi mematuhi aturan KPU tentang cuti untuk kepala daerah yang mengikuti pilkada, " Ujar Desy.
Berdasarkan aturannya petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.
Desi mengatakan Cek Endra selaku petahana di Kabupaten sarolangun juga cuti selama masa kampanye.
Surat Cuti Cek Endra dengan nomor : s-273/2183/SETDA.PEM-OTDA-2.2/IX/2020 tanggal 26 September Tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara
Adapun Tahapan Pilkada selanjutnya yakni Pada 23 September penetapan pasangan calon, 24 September pengundian dan penetapan nomor urut lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember.
"Selama masa cuti CE tidak menggunakan fasilitas negera seperti rumah dinas, mobil dinas dan ajudan, " Katanya
Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung maka selama bupati Sarolangun melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, wakil bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Sarolangun sesuai ketentuan perundang- undangan.(sm)
Hati-hati! Foto dan Nama Ratu Munawaroh Dicatut Diduga untuk Modus Penipuan WhatsApp
Anggaran BPBD Melonjak 53% di APBD Perubahan, IW Minta Kejelasan Output dan Manfaat
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Ajak Fraksi Golkar Muaro Jambi Safari Subling hingga Bagikan Masker, IW: ke Lapangan tak Mesti Reses
Minum Kopi Kerinci Bersama Gubernur Sumbar Di Kayu Aro, Syafril Bahas Pilgub Jambi dan Pariwisata
Dukungan Terus Bertambah, Mantan Lurah dan Mantan Camat Kota Jambi Siap Menangkan Haris-Sani
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


