JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memperbolehkan kepala daerah kampanyekan Calon Gubernur (Cagub). Ini di sampaikan Komisioner KPU M. Sanusi saat di wawancarai oleh wartawan Jamberita.com, Kamis (17/09/2020).
Ia mengatakan, Kepala Daerah yang maju pada pilkada daerah tidak masalah jika mengkampanyekan pasangan calon gubernur. Hanya saja, syaratnya bergabung dalam tim kampanye dari kandidat tersebut.
"Boleh-boleh saja, kan mereka masuk dalam struktural partai kabupaten/kota. Tidak masalah saling kampanyekan. logikanya begini, jika kepala daerah ingin kampanyekan seseorang harus masuk dalam tim kampanye dari Pasangan calon tersebut," katanya.
Ia mengatakan, tim tersebut harus dilaporkan kepada KPU sebagai bentuk bahwa mereka masuk dalam tim pemenangan. (Dedi)
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
KPU Tebo Tetapkan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024
Belum Bersikap di Pilgub Jambi, di Pilkada Tanjabbar, Safrial Dukung Pasangan Mulia
Ratu Mulai Sisir Wilayah Muaro Jambi, Silaturahmi di Mendalo Lanjut ke Sungai Gelam
Ditemani Hazrin Nurdin, Ratu Silaturahmi dengan Warga Kampung Manggis


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


