KPU Perbolehkan Kandidat Cabup Kampanyekan Cagub, Dengan Syarat?



Kamis, 17 September 2020 - 17:32:00 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memperbolehkan kepala daerah kampanyekan Calon Gubernur (Cagub). Ini di sampaikan Komisioner KPU M. Sanusi saat di wawancarai oleh wartawan Jamberita.com, Kamis (17/09/2020).

Ia mengatakan, Kepala Daerah yang maju pada pilkada daerah tidak masalah jika mengkampanyekan pasangan calon gubernur. Hanya saja, syaratnya bergabung dalam tim kampanye dari kandidat tersebut.

"Boleh-boleh saja, kan mereka masuk dalam struktural partai kabupaten/kota. Tidak masalah saling kampanyekan. logikanya begini, jika kepala daerah ingin kampanyekan seseorang harus masuk dalam tim kampanye dari Pasangan calon tersebut," katanya.

Ia mengatakan, tim tersebut harus dilaporkan kepada KPU sebagai bentuk bahwa mereka masuk dalam tim pemenangan. (Dedi)





Artikel Rekomendasi