JAMBERITA.COM - Akibat wabah pandemi Covid-19 jumlah perkara Perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi mengalami penurunan hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Rabu (19/8/2020).
Panitera Pengadilan Agama Jambi, Rusdi mengatakan bahwa perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi mengalami penurunan lantaran jam kerja yang di batasi pada masa pandemi ini.
"Ini juga berkaitan dengan jumlah perkara yang masuk. Kita membatasi kepada masyarakat artinya pelayanan hanya sampai jam siang jadi ini berakibat kepada jumlah perkara yang masuk," kata Rusdi.
Adapun informasi yang diterima jamberita.com hingga Agustus ini tercatat pada PA Kota Jambi terdapat jumlah gugatan sebanyak
708 dan permohonan 112.
"Sampai bulan Agustus ini perkara yang kita terima untuk gugatannya 708 kemudian permohonan nya ada 112, kalau dibandingkan dengan tahun kemarin di bulan Agustus ada penurunan sekitar 7 persen," ujarnya
Selanjutnya Rusdi menjelaskan untuk perkara perceraian faktor penyebab yang paling dominan adalah masalah ekonomi.
"Faktor penyebab yang paling dominan adalah masalah ekonomi artinya yang menggugat pihak istri, menggugat suaminya karena tidak diberikan nafkah. Kemudian juga banyak kasus yang kami terima adalah masalah karena suaminya di penjara jadi masalah ekonomi, masalah hukuman penjara dan juga ada kekerasan rumah tangga," jelasnya. (sap)
3 Kampus Besar di Jambi Berkolaborasi : Sulap Pekarangan Rumah Jadi Senjata Pemukul Stunting
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
Update 19 Agustus 2020, Kasus Covid 19 Bertambah 5 Lagi Total 250 Orang
HUT RI ke 75 Tahun, Polda Jambi Salurkan 48 Ton Beras ke Masyarakat
Dengan Protokol Kesehatan, Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 6 Pejabat yang Dirotasi

