Perkara Yang Masuk Ke Pengadilan Agama Jambi Turun Hingga 7 Persen Akibat Covid



Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:48:37 WIB



Rusdi
Rusdi

JAMBERITA.COM - Akibat wabah pandemi Covid-19 jumlah perkara Perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi mengalami penurunan hingga 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Rabu (19/8/2020).

Panitera Pengadilan Agama Jambi, Rusdi mengatakan bahwa perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi mengalami penurunan lantaran jam kerja yang di batasi pada masa pandemi ini.

"Ini juga berkaitan dengan jumlah perkara yang masuk. Kita membatasi kepada masyarakat artinya pelayanan hanya sampai jam siang jadi ini berakibat kepada jumlah perkara yang masuk," kata Rusdi.

Adapun informasi yang diterima jamberita.com hingga Agustus ini tercatat pada PA Kota Jambi terdapat jumlah gugatan sebanyak
708 dan permohonan 112.

"Sampai bulan Agustus ini perkara yang kita terima untuk gugatannya 708 kemudian permohonan nya ada 112, kalau dibandingkan dengan tahun kemarin di bulan Agustus ada penurunan sekitar 7 persen," ujarnya

Selanjutnya Rusdi menjelaskan untuk perkara perceraian faktor penyebab yang paling dominan adalah masalah ekonomi.

"Faktor penyebab yang paling dominan adalah masalah ekonomi artinya yang menggugat pihak istri, menggugat suaminya karena tidak diberikan nafkah. Kemudian juga banyak kasus yang kami terima adalah masalah karena suaminya di penjara jadi masalah ekonomi, masalah hukuman penjara dan juga ada kekerasan rumah tangga," jelasnya. (sap)





Artikel Rekomendasi