JAMBERITA.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice.
Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen PU dan Irjen NB.
"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.
"Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS," jelas Argo.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Sambut HUT RI ke 75, Koramil Jajaran Kodim 0716/Demak Gelar Donor Darah
Utamakan Produk Dalam Negeri, Kabaharkam Pesan 3000 Rompi Anti Peluru di PT Rider
Berantas Korupsi, Kapolri Pesan Kepada Anggotanya: Kau Kembalikan Atau Saya Pidanakan
Dandim 0716/Demak Pimpin Korps Raport Pindah Satuan dan Serah Terima Jabatan Danramil
Dandim 0716/Demak Hadiri Rakor Pengamanan Dan Pengendalian Karhutla Tahun 2020 di Wilayah Demak
