JAMBERITA.COM- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dengan SK Pembentukan Dewan Pengawas (RSUD) Raden Mattaher (12/6/2020 yang menuai kontroversi sudah di tangan Gubernur Jambi.
Inspektur melalui Sekretaris Inspektorat Provinsi Jambi Ferdiansyah menjelaskan terkait dengan permasalahan Dewas RSUD Raden Mattaher sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan disampaikan kepada Gubernur Jambi.
"Tentu nanti Gubernur akan perintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan urusan Proses Pemilihan dan Pengangkatan Dewas RSUD Raden Mattaher," ujarnya, Rabu (1/7/2020).
OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti Catatan Rekomendasi dari LHP Audit Inspektorat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Terkait dengan isi Rekomendasi LHP Audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi tidak dapat kami sampaikan, suratnya lagi naik untuk diteken," jelasnya.
Sumber jamberita.com yang tidak ingin disebut namanya juga mengatakan, bahwa pihak RSUD Raden Mattaher Jambi tidak berwenang mengajukan Dewas, karana sudah menjadi UPTD dibawah Dinkes Provinsi Jambi.
"SK Gubernur soal pergantian Dewas kemarin yang pasti segera harus dicabut, yang mengajukan Dewas harus Dinkes," pungkasnya.(afm)
Jalan di Kawasan Ponpes Satu Alquran Segera Dibangun, PUPR Provinsi Jambi: Sekarang Proses Lelang
Via Virtual, Polda Jambi Gelar Upacara Hut Bhayangkara ke-74
Jalan Permukiman Tahfidz Satu Al-Qur'an di Muaro Jambi Segera Dibangun, IW: Harus Tepat Waktu
Cegah Paham Radikalisme, FKPT Jambi Tandatangani Kerjasama Dengan Universitas Muhammadiyah
Aksi Protes Nakes, Ketua Dewan ke RSUD Raden Mattaher Jambi: Kalau hak Mereka ya Dikasih
