Pemprov Jambi Tuding Surat KASN Soal Rekomendasi Agar 6 PNS Diangkat Kembali Penilaian Sepihak



Rabu, 13 Mei 2020 - 12:28:29 WIB



JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali merespon persoalan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi terkait dengan 6 pejabat yang dinonjob dan demosi alias diturunkan dari jabatannya.

Juru bicara (Jubir) Pemprov Jambi, Johansyah justru berpendapat surat balasan KASN itu, penilain sepihak yang masih perlu diuji dengan menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum administrasi pemerintahan.

"Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua KASN itu sendiri. Gubernur jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi," katanya Selasa (13/5/2020).

Menurutnya, gubernur masih akan mempelajari substansi surat rekomendasi itu, apalagi sampai ingin mengembalikan para mantan pejabat itu ke posisi semula ataupun setara. Menurutnya, gubernur akan memperlajarinya secara cermat, mendalam, dan bersungguh-sungguh.

"Selanjutnya tentu (kami) akan tempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi