JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali merespon persoalan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Gubernur Jambi terkait dengan 6 pejabat yang dinonjob dan demosi alias diturunkan dari jabatannya.
Juru bicara (Jubir) Pemprov Jambi, Johansyah justru berpendapat surat balasan KASN itu, penilain sepihak yang masih perlu diuji dengan menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum administrasi pemerintahan.
"Gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua KASN itu sendiri. Gubernur jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi," katanya Selasa (13/5/2020).
Menurutnya, gubernur masih akan mempelajari substansi surat rekomendasi itu, apalagi sampai ingin mengembalikan para mantan pejabat itu ke posisi semula ataupun setara. Menurutnya, gubernur akan memperlajarinya secara cermat, mendalam, dan bersungguh-sungguh.
"Selanjutnya tentu (kami) akan tempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.(afm)
Suara PNS Sarolangun Jambi di Tengah Pandemi Covid-19, Dear Pak Presiden RI
Tuna Netra, Difabel, Wartawan, Dan Mahasiswa Tak Luput Dari Perhatian Gubernur Jambi
SKK Migas-PetroChina Serahkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Masyarakat Tanjung Jabung Timur
Waspada Corona, SAH Minta Ada Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi